Selasa, 04 Desember 2007

Hak Menyusui pada Perempuan Bekerja

IMPLEMENTASI PASAL 83 UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG “HAK MENYUSUI PEKERJA PEREMPUAN SELAMA WAKTU KERJA” (ANALISIS PERILAKU PADA INSTITUSI KESEHATAN DAN

RINGKASAN
Peran perempuan dalam dunia kerja semakian penting. Perempuan bekerja sekarang ini telah menjadi arus utama di banyak industri. Sayangnya, pekerja perempuan masih sering dianggap sebagai pekerja “kelas dua” dan diperlakukan diskriminatif dengan alasan peran ganda perempuan. Hak perempuan sebagai tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diantaranya : pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja (pasal 83). Namun hak tenaga kerja perempuan ini sering dianggap sebagai kondisi tidak produktif bagi perusahaan. Akibatnya, bayi dari perempuan yang bekerja tidak mendapatkan ASI eksklusif 6 bulan. Bagi bayi ASI merupakan makanan yang paling sempurna, dimana kandungan gizi sesuai kebutuhan untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, mengandung zat untuk perkembangan kecerdasan, zat kekebalan.

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor predisposing meliputi : pengetahuan ibu tentang manfaat ASI, sikap ibu tentang pentingnya ASI, dan kepercayaan tentang ASI dibandingkan susu formula; faktor enabling meliputi : Ketersediaan fasilitas dan waktu yang mendukung perilaku menyusui; faktor reinforcing meliputi : bagaimana penerapan Pasal 83 UU No. 13 tahun 2003 di tempat kerja, dukungan atasan dan rekan kerja dan keluarga tentang menyusui pada jam kerja; menjelaskan hubungan faktor predisposing, enabling dan reinforcing terhadap perilaku perempuan bekerja dalam menyusui anaknya; serta membuat konsep implementasi penerapan Pasal 83 UU No. 13 tahun 2003 di tempat kerja

Penelitian ini adalah eksplanatori research dengan pendekatan cross sectional menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Jumlah sampel 74 ibu yang mempunyai bayi berumur ≤ 2 tahun di Rumah Sakit Dr. Kariadi (RSDK) dan Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) Semarang.
Kesimpulan penelitian ini adalah variabel predisposing dan reinforcing responden cenderung baik, sedangkan variabel enabling cenderung buruk. Hasil uji statistik dengan Korelasi Pearson Product Moment menunjukkan, variabel yang berhubungan dengan perilaku menyusui perempuan bekerja adalah variabel predisposing dengan koefisien korelasi 0,3, p-value 0,09 dan variabel enabling dengan koefisien korelasi 0,241 p-value 0,038. Sedangkan uji statistik Range Spearmen menunjukkan variabel reinforcing tidak berhubungan dengan perilaku menyusui perempuan bekerja karena p-value 0,173 (lebih besar dari a 0,05). Nilai koesisien korelasi yang positif menunjukkan arah hubungan yang positif, artinya semakin baik variabel predisposing maka semakin baik juga perilaku menyusui dan semakin baik variabel enabling maka semakin baik juga perilaku menyusui.

Peneliti menyarankan untuk melakukan Advokasi dan sosialisasi penerapan legislasi, Pendidikan dan Pelatihan terutama diberikan kepada ibu dan calon ibu yang bekerja, mengingat manajemen laktasi merupakan sesuatu yang cukup sulit untuk banyak orang, Kampanye ASI , Membentuk Forum di tempat kerja, Menyediakan Fasilitas yang bisa dipakai oleh ibu bekerja untuk memerah ASI-nya dilengkapi dengan lemari pendingin untuk menyimpan ASI, Memberikan waktu yang cukup. sekitar 30 menit sebanyak 2 kali, yaitu sebelum jam istirahat dan setelah jam istirahat.
Keywords : ASI, ibu bekerja, hak menyusui